1. PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal
dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti
menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan
keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1)
alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit
atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4)
orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Media Informasi,
ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa
yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar
karena memerlukan informasi.
b. Fungsi Pendidikan,
ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers
memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Menghibur,
ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi
berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki
silang, pojok, dan karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e. Sebagai Lembaga Ekonomi,
yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat
memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers
sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil
prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat
mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena
itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers
Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi. Menuru Suruhum
pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan atruan
yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada
pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau
majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian belanda juga
mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi
pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah
Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah
kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang
totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia
banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan
jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959)
landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara
1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD
Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan
wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak
membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966),
tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan
terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin
Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari
pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan .....Hak
kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan
memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada
batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian
indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan
orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin
diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers
Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila
adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah
lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat
pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar
dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang
konstrukti
Masa kebebasan ini
berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari
(Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde
lama. Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit
termasuk Kompas. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang
mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Pers tidak
pernah melakukan kontrol sosial disaat itu. Pemerintah orde baru
menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan
dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999
tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya
kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap
persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan
pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan
dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan
oleh pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945,
berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945,
berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40
tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang
independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
d. Memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
f. Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C. ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
5. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru sehingga rawan gangguan. Secara umum ada dua macam gangguan :
a. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
b. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu
insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan
kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang
diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah
kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan,
contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan
pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat
malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966). Namun muncul UU No.
21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur tentang Surat
Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat
membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat,
yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan
teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan
majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan
membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa,
Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat
menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri,
menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri,
perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang
berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming
keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti
penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif,
bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan
kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi
kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori
ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok
manusia, yang mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal
yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada penguasa
b. Sensor dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya
d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b. Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d. Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal
e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial,
mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab
kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika
dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai
tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan
pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian
integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk
memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers
dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang
benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan
Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
e. menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan
atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti
sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan
tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi
tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak tolak
adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber
demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia
tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak
akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b. Hak koreksi
adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 4
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata global,
yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah
yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antarbangsa dan
antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
2. Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
3. Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan antarbangsa di
dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri,
benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal
perdagangan antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para
pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui
jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang.
Fase selanjutnya
ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika.
Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan nilai-nilai
agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke
warga dunia.
Fase selanjutnya
ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa.
Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor
eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi industri
yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin berkembangnya
industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan
berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia, perusahaan
Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport dan Exxon dari
Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari Inggris
adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya terus
berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan
komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran
bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan
dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai
pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan transportasi.
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan
globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi manusia dan lingkungannya,
dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
B. Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi mungkin
merupakan persoalan menarik yang dewasa ini merupakan gejala umum di
dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini terkait pada
jaringan modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang sedang
meneruskan tradisi modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan
suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial,
ekonomi, dan politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika
Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian
menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta juga ke negara-negara
Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E Moore
modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang
tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial
ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri negara-negara
barat yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut
aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis
digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya
suatu proses unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai
menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola baru melalui sosialisasi
dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah aspek-aspek kehidupan
modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang teratur, urbanisasi,
peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi adalah
sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan Barat apa adanya tanpa
diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi sosial yang
berupa kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi dapat
berlangsung terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku,
majalah, televisi, video dan internet.
Westernisasi dapat
berlangsung pada setiap generasi baik anak-anak, remaja ataupun orang
tua yang kurang peka terhadap nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Westernisasi di kalangan remaja berlangsung lebih intensif sebab pada
usia itu, secara psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai
yang dianggap lebih baik.
Negara-negara Barat
memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan harus diserap atau cocok
diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua unsur budaya Barat
ditolak untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus diseleksi dan
disesuaikan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
C. Penemuan di berbagai bidang Akibat Globalisasi
1. Tehnologi yang mampu mengolaborasi gelombang emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2. Tehnologi yang memungkinkan manusia melakukan akses dari tempat yang berbeda dengan durasi yang tak terbatas
3. Tehnologi yang mengerjakan pekerjaan 100 orang manusia di kerjakan oleh 1 orang
4. Tehnologi memori card yang dapat menampung banyak data dalam bentuk tera
5. penggunaan alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra sonografi).
6. Tehnologi farmasi dalam sebuah chip yang dikendalikan secara nirkabel3e
DAFTAR PUSTAKA
Aang, Witarsa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK : Kelas XII. ERLANGGA
Alfian, 1992. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Budiardjo, Miriam, 1985. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Djajoeji, Djaman. 1993. Ilmu Negara. Bandung : IKIP Bandung
Kartaprawira, Rusadi. 1983. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar. Bandung :
Sinar Baru
Mahfud MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
0 Comments:
Posting Komentar