A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam
suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem
yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional,merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
b. Kekuasaan
eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang
dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c. Presiden
mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para
pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non
departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden
dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan,
namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri
menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya
kepadaDPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari
parlemen.
c. Program-program
kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian
besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung
,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka
Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika
tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan
memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a. Monarki Absolut adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b. Monarki Konstitusional adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja
yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei
Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja
dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet)
dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh
: Inggris, Belanda, malaysia.
b. Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1. Republik Absolut,
Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan,
penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakan partai politik.
2. Republik Konstitsional, Presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen.
Contoh : Indonesia
3. Republik Parlementer,
Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di
tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan
legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat
diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari
totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk
masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1. Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik otoriter/totaliter
2. Sistem politik anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik demokrasi
5. Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
- Demokrasi sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam
sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak,
tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator
mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber
pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau
kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan
persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili
keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan
hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan
kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai
pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e. Masyarakat
dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara,
berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang
lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan
(amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah
membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan
berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen,
UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara,
serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan
kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang
sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan
hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara
menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat
tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar
negara pun ikut berubah.
b. MPR
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi
negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan
MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang
menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara.
d. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan olehPresiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e. DPR
Tugas dan wewenang DPR
sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU
[pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan
persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
ü Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan
perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara
dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan PerwakilanRakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR
hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak
mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c. DPD
ü Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya
utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
d. BPK
o Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. Presiden
o Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden
menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. Mahkamah Agung
o Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)].
o Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di
bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan
Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
g. Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
o Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa
hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh
Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden,
sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif
0 Comments:
Posting Komentar